Hal ini menunjukkan bahwa terkena najis tidak menjadikan batal wudhu. Sehingga bagi seseorang yang setelah wudhu itu terkena najis seperti kotoran cicak, darah atau najis lainnya maka ia tidak perlu mengulang lagi wudhunya. Hal yang perlu orang tersebut lakukan ialah cukup mensucikan anggota atau bagian tubuh yang terkena najis tersebut dengan

Begitu juga Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan, “Sementara atsar para shahabat tidak menunjukkan kesucian darah. Melainkan hal itu menunjukkan sedikit dan dimaafkan. Dan tidak membatalkan wudu. Sementara shalatnya Umar dan lainnya disertai darah yang mengalir, hal itu karena terpaksa (dhorurat).

Pertama, Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya.

Kesimpulan inilah yang dipegang oleh mazhab Maliki dan Hambali. (Lihat : Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 7/72). Ayam diantara hewan yang halal dimakan, sehingga kotorannya tidaklah najis. Demikian juga hewan-hewan lainnya yang halal dimakan, seperti sapi, kambing, bebek dst.

Ulama kontemporer berpendapat, darah manusia bukan najis. hal ini didasarkan pada beberapa dalil syar’i. Di antaranya: Pertama, bahwa pada dasarnya semua barang dan benda adalah bersih, suci dan bukan najis kecuali yang disebutkan oleh dalil. Hingga kini, belum ditemukan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada sahabatnya untuk

Macam-macam najis, contoh, dan cara membersihkannya: 1. Macam-macam Najis: Najis mukhaffafah atau ringan. Contoh: air kencing bayi laki-laki yang belum matang kecuali Air Susu Ibu (ASI). Cara membersihkan: Najis bisa dibersihkan dengan memercikkan air pada pakaian, tempat, dan hal lain yang terkena najis mukhaffafah. 2.
Bulu anjing oleh para ulama termasuk benda najis yang berat, di mana bila kita bersentuhan dengan bulu itu, maka kita wajib mensucikan tubuh kita, atau pakaian dan tempatnya. Namun ada pendapat yang mengatakan bahwa hal itu dengan syarat bila bulu itu basah atau bagian tubuh kita basah. Namun bila keduanya kering, tidak terjadi proses penajisan.
NfykkV.
  • dyg2kpy44d.pages.dev/171
  • dyg2kpy44d.pages.dev/188
  • dyg2kpy44d.pages.dev/232
  • dyg2kpy44d.pages.dev/344
  • dyg2kpy44d.pages.dev/345
  • dyg2kpy44d.pages.dev/97
  • dyg2kpy44d.pages.dev/60
  • dyg2kpy44d.pages.dev/85
  • dyg2kpy44d.pages.dev/79
  • asi najis atau tidak